| Home | Bacaan Harian | Support Renungan Pagi | Renungan Minggu Ini | Kisah Para Kudus | Katekese Iman Katolik | Privacy Policy |

CARI RENUNGAN

>

"Yang kukehendaki ialah belas kasihan dan bukan persembahan"

Jumat, 18 Juli 2014
Hari Biasa Pekan XV

Yes 38:1-6.21-22; 7-8; MT Yes 38:10.11.12abcd.16; Mat 12:1-8

"Yang kukehendaki ialah belas kasihan dan bukan persembahan"

Seringkali, kita umat Katolik ditanya oleh saudara/i kita yang Kristen Protestan, "Mengapa kok umat (Gereja) Katolik tidak melakukan persepuluhan?" Memang, Gereja Katolik tidak mewajibkan umatnya untuk memberikan 10% penghasilan bulanannya kepada Gereja berdasarkan praksis umat Israel Perjanjian Lama (Kej 14:17-24; Ul 14:22-23; Neh 10:37-38; Im 27:32-33). Dalam Perjanjian Baru, praktik persepuluhan ini tidak lagi tampak karena yang lebih ditekankan adalah memberi atas dasar belas kasih dan secara sukarela, sebagaimana dikatakan oleh Paulus, "Hendaknya masing-masing memberikan menurut kerelaan hatinya, jangan dengan sedih hati atau karena paksaan, sebab Allah mengasihi orang yang memberi dengan sukacita" (2 Kor 9:7). Selain itu, Yesus juga mengkritik praktik hidup ahli Taurat dan orang Farisi yang meski memenuhi kewajiban persepuluhan tetapi mengabaikan belas kasih. "Celakalah kamu, hai ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, hai kamu orang-orang munafik, sebab persepuluhan dari selasih, adas manis dan jintan kamu bayar, tetapi yang terpenting dalam hukum Taurat kamu abaikan, yaitu: keadilan dan belas kasihan dan kesetiaan. Yang satu harus dilakukan dan yang lain jangan diabaikan” (Mat 23:23). Maka, dengan tidak menerapkan praktik persepuluhan tersebut, Gereja hendak menekankan semangat dasar cinta kasih atau belas kasih.

Memang, Hukum Kanonik menegaskan bahwa "Kaum beriman kristiani terikat kewajiban untuk membantu memenuhi kebutuhan Gereja, agar tersedia baginya yang perlu untuk ibadat ilahi, karya kerasulan dan amal-kasih serta sustentasi yang wajar para pelayan. Mereka juga terikat kewajiban untuk memajukan keadilan sosial dan juga, mengingat perintah Tuhan, membantu orang-orang miskin dengan penghasilannya sendiri." (Kan 222 § 1 dan 2) . Namun, semangat dasar yang hendak ditekankan bukanlah kewajiban berdasarkan hukum/aturan tetapi lebih semangat cinta kasih kepada Allah dan sesama. Mengenai jumlahnya, itu semua diserahkan kepada masing-masing, sesuai dengan kemampuan dan situasi berdasarkan semangat cinta kasih tadi ditambah kemurahan hati. Tidak ada artinya sebuah pemberian atau persembahan yang besar jumlahnya, jika tidak didasari oleh cinta kasih, yang merupakan hukum utama bagi kita (Mat 22:37-40).

Doa: Tuhan, bantulah kami untuk mempunyai hati yang penuh belas kasih sebagai dasar dari seluruh sikap, perkataan dan perbuatan kami. Amin. -agawpr-

renunganpagi.id 2024 -

Privacy Policy