Syalom aleikhem. Minggu lalu, dalam Misa, kita merayakan Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam kebiasaan Gereja Katolik di Indonesia, HUT RI dirayakan sebagai solemnitas (‘hari raya’) seturut keputusan para uskup dalam MAWI (kini KWI, Konferensi Waligereja Indonesia) tahun 1972. HUT RI dirayakan juga dalam liturgi Gereja Katolik di Indonesia. Maksudnya, disyukuri dalam liturgi sebagai rahmat Allah bagi kita rakyat Indonesia ini.
Mengingat Misa kita Minggu lalu, mungkin ada yang bertanya-tanya mengapa Misa tidak dipenuhi dengan aneka nyanyian wajib nasional yang khas 17-an, seperti: Hari Merdeka, Berkibarlah Benderaku, Andika Bayangkari dsb. Mengapa aneka nyanyian wajib nasional itu, oleh Tim Liturgi “terlarang” untuk dinyanyikan dalam Misa? Sepertinya pada tahun yang sudah-sudah, Misa dipenuhi dengan berbagai nyanyian khas agustusan; mengapa tahun ini tidak?
Jawabannya sederhana. Setidaknya ada 2 jawaban. Pertama, Misa bukanlah upacara bendera atau acara kenegaraan. Kedua, nyanyian liturgi berbeda dengan nyanyian wajib nasional. Di bawah ini penjelasannya.
Misa adalah kurban Kristus. Misa adalah perjamuan Tuhan. Misa adalah syukur yang agung atas karya Kristus. Dalam Misa, yang utama adalah Kristus. Ini berbeda bukan dengan upacara kenegaraan. Maka, aneh sekali kalau Kristus tidak “disebut” dalam nyanyian-nyanyian yang kita lantunkan. Nyanyian wajib nasional ‘kan tidak menyebut Kristus sama sekali. Selanjutnya, mari mengerti bahwa suatu nyanyian diciptakan untuk tujuan tertentu. Nyanyian profan, pop, juga nyanyian rohani sekalipun tidak begitu saja bisa dipakai untuk liturgi karena diciptakan BUKAN untuk liturgi. Ini intinya: Dalam liturgi, nyanyian pun adalah doa kepada Allah yang kita sembah. Jadi, jangan asal nyanyi, jangan asal ada lagu.
R.D. Y. Istimoer Bayu Ajie
Imam Gereja Katolik Ritus Latin
untuk Keuskupan Bandung