Mengelola harta duniawi untuk mendapatkan harta surgawi

Jumat, 07 November 2014
Hari Biasa Pekan XXXI - Jumat Pertama Dalam Bulan
        
Flp. 3:17 - 4:1; Mzm. 122:1-2,3-4a.4b-5; Luk. 16:1-8.
     
Bendahara adalah orang yang dipercaya memegang dan mengelola uang yang bukan miliknya. Dalam Injil hari ini, si bendahara dipuji tuannya sebagai bendaha yang cerdik. Kecerdikannya itu terletak pada kemampuannya untuk mengelola uang dan harta benda tuannya dengan murah hati. Disampaikan 2 contoh. Kepada orang yang meminjam 100 tempayan minyak, surat hutangnya dikembalikan dan ia disuruhnya membuat surat hutang lain, hanya 50 tempayan minyak. Maka, di satu sisi, ia “menghamburkan” harta tuannya sebanyak 50 tempayan minya, namun di sisi lain ia bermurah hati pada orang yang berhutang itu sebanyak 50 tempayan minyak. Demikian pula dengan orang yang berhutang 100 pikul gandum dan hanya diberinya surat hutang 80 pikul. Berarti ia “menghamburkan” harta tuannya sebanyak 20 pikul gandum namun juga bermurah hati pada orang yang berhutang itu sebanyak 20 pikul gandum. Kita tahu bahwa mereka yang berhutang adalah orang yang membutuhkan sehingga pantas diberi kemurahan hati. Si bendahara tersebut memberi dengan murah hati, kendati yang diberikan bukan miliknya sendiri melainkan harta tuannya. Kita pun hendaknya berbuat demikian. Kita ini adalah “bendahara” yang dipercaya untuk mengelola “harta” milik Tuhan dan Tuhan tidak marah tetapi justru menghendaki dan memuji kita yang menggunakan “harta” tersebut dengan murah hati untuk menolong orang lain.
  
Doa: Tuhan, jadikanlah kami orang yang murah hati dalam berbagi harta milik yang Kaupercayakan kepada kami untuk kami kelola. Amin.

terima kasih telah mengunjungi renunganpagi.id, jika Anda merasa diberkati dengan renungan ini, Anda dapat membantu kami dengan memberikan persembahan kasih. Donasi Anda dapat dikirimkan melalui QRIS klik link. Kami membutuhkan dukungan Anda untuk terus menghubungkan orang-orang dengan Kristus dan Gereja. Tuhan memberkati

renunganpagi.id 2024 -

Privacy Policy