| Home | Bacaan Harian | Support Renungan Pagi | Renungan Minggu Ini | Kisah Para Kudus | Katekese Iman Katolik | Privacy Policy |

CARI RENUNGAN

>

Pojok Katekese: Yang sudah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia


KACABEDAG DAN KACABEDAGER

Tanya:

Romo Hardi Yth.,

Saya, pemuda dua puluh tujuh tahun, punya pacar sebaya. Kami berpacaran lebih dari tiga tahun dan berencana menikah. Namun, hubungan kami tidak disetujui oleh orangtua, terutama orangtua pacar saya, karena kami berbeda agama. Bagaimana kami menjelaskan hal ini kepada orangtua pacar saya yang menentang hubungan kami? Jika hubungan ini diteruskan, pacar saya tidak dianggap sebagai anak lagi oleh orangtuanya. Salahkah kami, terutama kepada orangtua pacar saya, jika tetap akan melanjutkan hubungan ini sampai ke pelaminan?  (Anton - Bogor)

Jawab:

 Anton yang terkasih, saya mengerti kesulitan yang Anda alami saat ini. Sayang sekali Anda tidak menyebutkan agama yang dianut pacar Anda: Islam, Protestan, Hindu, atau Buddha? Anda hanya mengatakan bahwa hubungan kalian tidak disetujui oleh orangtua pacar Anda karena perbedaan agama.
  
 Dalam Hukum Gereja, dibedakan dua jenis perkawinan campur. Yang pertama sering disebut dengan KACABEDAG (perkawinan campur beda agama; Katolik dengan non Kristen). Yang kedua adalah KACABEDAGER (perkawinan campur beda Gereja; Katolik dengan Kristen non Katolik).

 Untuk melaksanakan kawin campur beda agama diperlukan dispensasi dari Ordinaris Wilayah (pimpinan Gereja lokal), sedangkan yang beda Gereja hanya diperlukan izin. Dispensasi dan izin bisa diperoleh dengan mengucapkan janji akan tetap setia, dan akan membaptis serta mendidik anak-anak yang dilahirkan dalam iman Katolik. Pihak bukan Katolik tetap hidup menurut agamanya, jadi tidak harus menjadi Katolik dan mengetahui bahwa pasangannya mengucapkan janji.

 Dilihat dari segi Hukum Gereja, tidak ada masalah jika pacar Anda mau menikah secara Katolik. Namun, yang perlu Anda pertimbangkan adalah akibat-akibat yang mungkin timbul dari perkawinan campur itu sendiri. Anda memasuki perkawinan dengan membawa benih perbedaan. Perbedaan agama adalah perbedaan yang mendasar karena menyangkut keyakinan pribadi. Ini mudah menyulut ketegangan-ketegangan lain. Misalnya, mengenai pendidikan agama anak-anak Anda. Apakah secara nyata Anda bisa mendidik anak-anak dalam iman Katolik? Apakah Anda mempunyai waktu untuk itu? Jika pasangan Anda masih beragama lain, dia masih hidup menurut aturan-aturan agamanya, antara lain mengizinkan perceraian. Apakah Anda siap, seandainya dia minta cerai? Sebelum memutuskan untuk kawin campur Anda harus memikirkan semua ini.

 Tidak salah kalau Anda ingin meneruskan hubungan. Apalagi umur Anda sudah dewasa. Pada orang seusia Anda, untuk melangsungkan perkawinan izin orangtua bukanlah syarat mutlak. Memang perkawinan menjadi lebih ideal jika direstui orangtua. Tetapi, perkawinan dua orang yang sudah dewasa, tanpa restu orangtua pun bisa dilaksanakan. Asal Anda berani menghadapi resiko-resikonya. Misalnya, hubungan dengan orangtua menjadi tidak harmonis, dikucilkan atau tidak diakui sebagai anak lagi. Tetapi, kalau Anda berdua berani menanggung semua resiko dan yakin akan mampu mengatasinya, mengapa tidak jalan terus? (Sumber: buku "Ingin kawin lagi?" -. Y. Hardiwiratno, MSF)
  
"Kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk membawa damai di atas bumi? Bukan, kata-Ku kepadamu, bukan damai, melainkan pertentangan. Karena mulai dari sekarang akan ada pertentangan antara lima orang di dalam satu rumah, tiga melawan dua dan dua melawan tiga. Mereka akan saling bertentangan, ayah melawan anaknya laki-laki dan anak laki-laki melawan ayahnya, ibu melawan anaknya perempuan, dan anak perempuan melawan ibunya, ibu mertua melawan menantunya perempuan dan menantu perempuan melawan ibu mertuanya." (Lukas 12:51-53)

renunganpagi.id 2024 -

Privacy Policy