WASHINGTON - Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, 26 Juni 2015, menafsirkan Konstitusi AS untuk meminta semua negara mengijinkan dan mengakui “perkawinan” sesama jenis. "adalah kesalahan tragis yang merugikan kepentingan umum dan paling rentan di antara kita," kata Uskup Agung Joseph E . Kurtz dari Louisville, Kentucky, Presiden Konferensi Uskup Katolik AS (USCCB).
Pernyataan lengkapnya sebagai berikut:
Terlepas dari apa yang mayoritas memahami secara sempit dari Mahkamah Agung dapat menyatakan pada saat ini dalam sejarah, secara kodrat pribadi manusia dan perkawinan tetap tidak berubah dan tidak dapat diubah. Sama seperti Roe v. Wade tidak menyelesaikan masalah aborsi lebih dari empat puluh tahun yang lalu, Obergefell v. Hodges tidak menyelesaikan masalah perkawinan hari ini. Keputusan tidak berakar pada kebenaran, dan sebagai hasilnya, baik pada akhirnya akan gagal. Hari ini Mahkamah melakukan kesalahan lagi. Hal ini sangat tidak bermoral dan tidak adil bagi pemerintah untuk menyatakan bahwa dua orang dari jenis kelamin yang sama dapat membentuk sebuah perkawinan.
Arti unik perkawinan sebagai persatuan seorang pria dan seorang wanita yang tergambarkan dalam tubuh kita sebagai laki-laki dan perempuan. Perlindungan makna ini adalah dimensi penting dari "ekologi yang utuh" bahwa Paus Fransiskus telah memanggil kami untuk mempromosikan. Mandat perkawinan kembali dipertanyakan di seluruh negeri adalah kesalahan tragis yang merugikan kepentingan umum dan paling rentan di antara kita, terutama anak-anak. Hukum memiliki kewajiban untuk mendukung hak dasar setiap anak untuk dibesarkan, mana mungkin, ayah dan ibunya yang menikah tinggal tetap di rumah.
Yesus Kristus, dengan cinta yang besar, mengajarkan jelas bahwa dari awal perkawinan adalah kesatuan seumur hidup seorang pria dan seorang wanita. Sebagai Uskup Katolik, kami mengikuti Tuhan dan akan terus mengajar dan bertindak sesuai dengan kebenaran ini.
Saya mendorong umat Katolik untuk bergerak maju dengan iman, harapan, dan kasih: iman dalam kebenaran tidak berubah tentang perkawinan, berakar pada sifat abadi dari pribadi manusia dan ditetapkan oleh wahyu ilahi; berharap bahwa kebenaran ini akan sekali lagi berlaku dalam masyarakat kita, tidak hanya dengan logika mereka, tetapi dengan keindahan/keagungan yg besar dan layanan nyata untuk kepentingan umum; dan kasih kepada semua manusia, bahkan mereka yang membenci kita atau akan menghukum kita untuk iman dan keyakinan moral kita.
Terakhir, saya mengajak semua orang yang berkehendak baik untuk bergabung dengan kami dalam mewartakan kebaikan, kebenaran, dan keindahan/keagungan perkawinan sebagai pemahaman yang benar selama ribuan tahun, dan saya meminta semua dalam posisi yang punya kekuasaan dan wewenang untuk menghormati kebebasan yang diberikan Tuhan untuk mencari, hidup, dan menjadi saksi kebenaran.