Jumat, 15 Juni 2018
Hari Biasa Pekan X
"Dalam banyak negara, dewasa ini terdapat banyak orang Katolik yang meminta perceraian menurut hukum sipil dan mengadakan Perkawinan baru secara sipil. Gereja merasa diri terikat kepada perkataan Yesus Kristus: "Barang siapa menceraikan isterinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinaan terhadap isterinya itu. Dan jika si isteri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zina" (Mrk 10:11-12). Karena itu, Gereja memegang teguh bahwa ia tidak dapat mengakui sah ikatan yang baru, kalau Perkawinan pertama itu sah. Kalau mereka yang bercerai itu kawin lagi secara sipil, mereka berada dalam satu situasi yang secara obyektif bertentangan dengan hukum Allah. Karena itu, mereka tidak boleh menerima komuni selama situasi ini masih berlanjut. Dengan alasan yang sama mereka juga tidak boleh melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam Gereja. Pemulihan melalui Sakramen Pengakuan hanya dapat diberikan kepada mereka yang menyesal, bahwa mereka telah mencemari tanda perjanjian dan kesetiaan kepada Kristus, dan mewajibkan diri supaya hidup dalam pantang yang benar." (Katekismus Gereja Katolik, 1650)
Antifon Pembuka (Mzm 27:7-8a)
"Dalam banyak negara, dewasa ini terdapat banyak orang Katolik yang meminta perceraian menurut hukum sipil dan mengadakan Perkawinan baru secara sipil. Gereja merasa diri terikat kepada perkataan Yesus Kristus: "Barang siapa menceraikan isterinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinaan terhadap isterinya itu. Dan jika si isteri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zina" (Mrk 10:11-12). Karena itu, Gereja memegang teguh bahwa ia tidak dapat mengakui sah ikatan yang baru, kalau Perkawinan pertama itu sah. Kalau mereka yang bercerai itu kawin lagi secara sipil, mereka berada dalam satu situasi yang secara obyektif bertentangan dengan hukum Allah. Karena itu, mereka tidak boleh menerima komuni selama situasi ini masih berlanjut. Dengan alasan yang sama mereka juga tidak boleh melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam Gereja. Pemulihan melalui Sakramen Pengakuan hanya dapat diberikan kepada mereka yang menyesal, bahwa mereka telah mencemari tanda perjanjian dan kesetiaan kepada Kristus, dan mewajibkan diri supaya hidup dalam pantang yang benar." (Katekismus Gereja Katolik, 1650)
Antifon Pembuka (Mzm 27:7-8a)
Dengarlah, ya Tuhan, seruan yang
kusampaikan, kasihanilah aku, dan jawablah aku! Wajah-mu kucari seturut
sabda-Mu, 'Carilah wajah-Ku!'
Doa Pagi
Allah Bapa sumber kebahagiaan, tuntunlah kami ke alam hening untuk menemui Engkau dan curahilah kami Roh Yesus yang akan memperkenalkan kami dengan Dikau, sumber kehidupan kami. Sebab Dialah, Tuhan, Pengantara kami, yang bersama dengan Dikau dalam persatuan Roh Kudus, hidup dan berkuasa, Allah, sepanjang segala masa. Amin.
Bacaan dari Kitab Pertama Raja-Raja (19:9a.11-16)
"Elia berdiri di atas gunung, di hadapan Tuhan."
Sekali peristiwa tibalah Elia di Gunung Horeb, gunung Allah. Maka bersabdalah Tuhan kepadanya, "Hai Elia, keluarlah dan berdirilah di atas gunung, di hadapan Tuhan.” Lalu Tuhan lewat. Angin besar dan kuat membelah gunung-gunung dan memecahkan bukit-bukit batu mendahului Tuhan. Namun Tuhan tidak berada dalam angin itu. Sesudah angin itu datanglah gempa. Namun dalam gempa pun Tuhan tak ada. Sesudah gempa menyusullah api. Namun Tuhan juga tidak berada dalam api itu. Api disusul bunyi angin sepoi-sepoi biasa. Mendengar itu segeralah Elia menyelubungi wajahnya dengan jubah, lalu keluar dan berdiri di depan pintu gua. Maka terdengarlah suara yang berbunyi, “Apakah kerjamu di sini, Elia?”Jawabnya, “Aku bekerja segiat-giatnya bagi Tuhan, Allah semesta alam, karena orang Israel telah meninggalkan perjanjian-Mu; mereka telah meruntuhkan mezbah-mezbah-Mu, dan membunuh nabi-nabi-Mu dengan pedang. Hanya aku seorang dirilah yang masih hidup, dan mereka ingin mencabut nyawaku. Maka bersabdalah Tuhan kepadanya, “Pergilah, kembalilah ke jalan yang sama, melalui padang gurun ke Damsyik. Sesampai di sana, engkau harus mengurapi Hazzel menjadi raja atas Aram. Juga Yehu, cucu Nimsi, haruslah kauurapi menjadi raja atas Israel, dan Elisa bin Safat dari Abel-Mehola, harus kauurapi menjadi nabi menggantikan engkau.”
Demikianlah sabda Tuhan
U. Syukur kepada Allah.
Mazmur Tanggapan, la = a, 4/4, PS 801 (MTA hal 374-375, bait 2, 3, dan 4)
Ref. Aku percaya kepada-Mu, Tuhanlah pengharapanku.
Tuhan, pada-Mu ‘ku berserah, dan mengharap kerahiman-Mu.
Ayat. (Mzm 27:7-8.9abc.13-14; Ul: lih. 1a)
1 Dengarlah, ya Tuhan, seruan yang kusampaikan, kasihanilah aku dan jawablah aku! Wajah-Mu kucari seturut firman-Mu, “Carilah wajah-Ku!
2. Wajah-Mu kucari, ya Tuhan, janganlah menyembunyikan wajah-Mu dari padaku, janganlah menolak hamba-Mu ini dengan murka. Engkaulah pertolonganku, ya Allah penyelamatku.
3. Sungguh, aku percaya akan melihat kebaikan Tuhan di negeri orang-orang yang hidup! Nantikanlah Tuhan! Kuatkanlah dan teguhkanlah hatimu! Ya, nantikanlah Tuhan.
Bait Pengantar Injil
Ref. Alleluya
Ayat. (Flp 2:15-16)
Perintah baru Kuberikan kepada kamu, sabda Tuhan, yaitu supaya kamu saling mengasihi, sebagaimana Aku telah mengasihi kamu.
Inilah Injil Yesus Kristus menurut Matius (5:27-32)
Inilah Injil Yesus Kristus menurut Matius (5:27-32)
"Barangsiapa memandang wanita dengan menginginkannya, dia sudah berbuat zina di dalam hatinya."
Dalam khotbah di bukit, Yesus berkata, "Kalian telah mendengar sabda,
'Jangan berzinah!' Tetapi Aku berkata kepadamu, 'Barangsiapa memandang
seorang wanita dengan menginginkannya dia sudah berbuat zinah dalam
hatinya. Maka jika matamu yang kanan menyesatkan dikau, cungkillah dan
buanglah, karena lebih baik bagimu satu anggota badanmu binasa daripada
badanmu seutuhnya dicampakkan ke dalam neraka. Dan jika tangan kananmu
menyesatkan dikau, penggallah dan buanglah, karena lebih baik bagimu
satu anggota badanmu binasa daripada dengan badanmu seutuhnya masuk
neraka. Tetapi disabdakan juga, 'Barangsiapa menceraikan isterinya harus
memberi surat cerai kepadanya.' Tetapi Aku berkata kepadamu,
'Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, dia membuat
isterinya berzinah. Dan barangsiapa kawin dengan wanita yang diceraikan,
dia pun berbuat zinah.'"Demikianlah Injil Tuhan
U. Terpujilah Kristus.
Renungan
Definisi perzinahan menurut ajaran Kristus dalam Kitab Suci, adalah:
“Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah.” (Luk 16:18, lih. Mrk 10:11)Katekismus Gereja Katolik mengajarkan:
“Kamu telah mendengar firman: Jangan berzinah. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya.” (Mat 5:27-28)
KGK 2380 Perzinahan, artinya ketidaksetiaan suami isteri. Kalau dua orang, yang paling kurang seorang darinya telah kawin, mengadakan bersama hubungan seksual, walaupun hanya bersifat sementara, mereka melakukan perzinahan. Kristus malah mencela perzinahan di dalam roh Bdk. Mat 5:27-28.. Perintah keenam dan Perjanjian Baru secara absolut melarang perzinahan Bdk. Mat 5:32; 19:6; Mrk 10:11; 1 Kor 6:9-10.. Para nabi mengritiknya sebagai pelanggaran yang berat. Mereka memandang perzinahan sebagai gambaran penyembahan berhala yang berdosa Bdk.Hos 2:7;Yer 5:7; 13:27.Perzinahan ini merupakan perbuatan yang melanggar kesucian ikatan perkawinan dan makna luhur hubungan seksual antara seorang pria dan wanita. Jadi jika dijabarkan, Tuhan tidak berkenan dengan dosa perzinahan, karena:
KGK 2381 Perzinahan adalah satu ketidakadilan. Siapa yang berzinah, ia tidak setia kepada kewajiban-kewajibannya. Ia menodai ikatan perkawinan yang adalah tanda perjanjian; ia juga menodai hak dari pihak yang menikah dengannya dan merusakkan lembaga perkawinan, dengan tidak memenuhi perjanjian, yang adalah dasarnya. Ia membahayakan martabat pembiakan manusiawi, serta kesejahteraan anak-anak, yang membutuhkan ikatan yang langgeng dari orang-tuanya.
1. Merupakan perbuatan ketidak-setiaan. Perkawinan Katolik dimaksudkan Allah untuk menjadi tanda yang mencerminkan kasih setia Allah kepada umat-Nya; sehingga pelanggaran terhadap kasih setia ini disamakan oleh Tuhan sebagai tindakan ‘berhala’, seperti ketika pada jaman PL umat Israel berkali- kali melanggar perjanjian dengan Allah dengan menyembah dewa/ allah-allah lain.
“Karena itu matikanlah dalam dirimu segala sesuatu yang duniawi, yaitu percabulan,
kenajisan, hawa nafsu, nafsu jahat dan juga keserakahan, yang sama
dengan penyembahan berhala, semuanya itu mendatangkan murka Allah…” (Kol
3:5-6)
2. Merupakan perbuatan yang melanggar kesucian dan keluhuran hubungan seksual suami istri, yang harusnya melambangkan kesatuan antara Kristus dan mempelai-Nya yaitu Gereja-Nya (jemaat-Nya).
“Sebab itu laki-laki akan meninggalkan
ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu
menjadi satu daging. Rahasia ini besar, tetapi yang aku maksudkan ialah
hubungan Kristus dan jemaat.” (Ef 5:31-32, lih. Mat 19:5-6)
3. Merupakan perbuatan ketidak- adilan; sebab
keadilan mensyaratkan pembagian sesuatu kepada pihak- pihak yang
bersangkutan sesuai dengan haknya. Perzinahan melawan prinsip keadilan
ini, sebab hubungan dilakukan oleh pasangan yang tidak berhak
melakukannya. Selanjutnya, efeknyapun dapat membawa kehancuran dalam
keluarga, yaitu pasangan yang dikhianati, dan anak- anaknya. Tidak ada
seorangpun dari kita yang ingin dikhianati, sebab itu bertentangan
dengan prinsip kasih dan keadilan, yang mengatakan:
“Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka.” (Mat 7:12)
4. Merupakan perbuatan dosa yang dapat menyebabkan pelanggaran/ dosa yang lain,
seperti bersaksi dusta terhadap pasangan yang sesungguhnya, pemakaian
alat kontrasepsi dan bahkan pembunuhan ataupun aborsi. Kisah perzinahan
Raja Daud merupakan salah satu contohnya (lih. 2 Sam 11).5. Merupakan perbuatan yang menjadi skandal/ batu sandungan, entah bagi umat seiman, maupun bagi mereka yang tidak seiman dengan kita dan ini ‘menyesatkan’ karena dapat mengakibatkan sikap merendahkan martabat perkawinan. Keluarga adalah Gereja yang terkecil, yang seharusnya membagikan terang kepada dunia sekitarnya, dan bukannya malah mengikuti arus dunia, yang seolah menyetujui/ tidak melarang perzinahan.
“Celakalah dunia dengan segala
penyesatannya: memang penyesatan harus ada, tetapi celakalah orang yang
mengadakannya.” (Mat 18:7)
6. Merupakan perbuatan yang merusak diri sendiri dan berdosa terhadap tubuhnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat kediaman Roh Kudus.
“Siapa melakukan zinah tidak berakal budi; orang yang berbuat demikian merusak diri.”(Ams 6:32)
“Tidak tahukah kamu, bahwa tubuhmu adalah
anggota Kristus? Akan kuambilkah anggota Kristus untuk menyerahkannya
kepada percabulan? Sekali-kali tidak! Atau tidak tahukah kamu, bahwa
siapa yang mengikatkan dirinya pada perempuan cabul, menjadi satu tubuh
dengan dia? Sebab, demikianlah kata nas: “Keduanya akan menjadi satu
daging.” Tetapi siapa yang mengikatkan dirinya pada Tuhan, menjadi satu
roh dengan Dia. Jauhkanlah dirimu dari percabulan! Setiap dosa lain yang
dilakukan manusia, terjadi di luar dirinya. Tetapi orang yang melakukan
percabulan berdosa terhadap dirinya sendiri. Atau tidak tahukah kamu,
bahwa tubuhmu adalah bait Roh Kudus yang diam di dalam kamu, Roh Kudus
yang kamu peroleh dari Allah, –dan bahwa kamu bukan milik kamu sendiri?”
(1 Kor 6:15-19)
7. Merupakan perbuatan yang dapat mengakibatkan seseorang kehilangan keselamatannya,
jika yang melakukannya tidak bertobat. Karena perzinahan adalah dosa
berat yang melawan hukum Tuhan, maka perbuatan ini sungguh membawa
resiko pihak- pihak yang terlibat di dalamnya kehilangan rahmat
keselamatannya (Lih. Gal 5: 19-20). Perzinahan melibatkan obyek moral
yang berat, dan umumnya dilakukan atas kesadaran dan pengetahuan yang
penuh, dan dengan kehendak bebas; dan ketiga hal ini menjadikan
perzinahan sebagai dosa berat (lih. KGK 1857), yang sungguh memisahkan
seseorang dari Tuhan.KGK 1855 Dosa berat merusakkan kasih di dalam hati manusia oleh satu pelanggaran berat melawan hukum Allah. Di dalamnya manusia memalingkan diri dari Allah, tujuan akhir dan kebahagiaannya dan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih rendah. …Selanjutnya, mungkin relevan di sini kita mengetahui konteks ayat Mat 19:9, di mana Yesus mengatakan, “Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah.” (Mat 19:9, Mat 5:32). Namun bukan berarti karena zinah maka seseorang dapat menceraikan pasangannya (istri/ suaminya) yang telah berbuat zinah. St. Klemens dari Alexandria (150-216), mengajarkan maksud ajaran Yesus pada ayat tersebut sebagai berikut: “Zinah di sini artinya adalah perkawinan antara mereka yang sudah pernah menikah namun bercerai, padahal pasangannya yang terdahulu itu belum meninggal. (Jadi, dalam hal ini, Yesus mengakui perkawinan yang pertama sebagai yang sah, dan perkawinan kedua itulah yang harusnya diceraikan agar pihak yang pernah menikah secara sah dapat kembali kepada pasangan terdahulu). (Sumber: Ingrid Listiati - Katolisitas.org
Antifon Komuni (Mzm 27:8b.9abc)
Wajah-Mu kucari, ya Tuhan.
Janganlah menyembunyikan wajah-Mu daripadaku, janganlah menolak hamba-Mu
ini dengan murka. Engkaulah pertolonganku, ya Allah penyelamatku.
KATOLISITAS.ORG