KatKit (Katekese Sedikit) No. 202
Seri Liturgi
MENGENAL PELAYAN LITURGI
Bagian II
Syalom aleikhem.
Uskup, imam/presbiter, dan diakon adalah ketiga tingkat pelayan liturgi. Mereka diangkat dengan penerimaan Sakramen Tahbisan. Ketiganya adalah para pemimpin Gereja Katolik. Secara liturgis, uskup dapat melayani (menerimakan) ketujuh sakramen; dalam diri uskup ada kepenuhan tahbisan. Imam/presbiter dapat melayani lima sakramen, yaitu ketujuh sakramen minus Sakramen Penguatan dan Sakramen Tahbisan. Diakon dapat melayani dua sakramen: Sakramen Baptis dan Sakramen Perkawinan.
(Catatan: Sejatinya, uskup sekalipun tak bisa menerimakan ketujuh sakramen sebab Sakramen Perkawinan bukan diterimakan oleh klerus, melainkan oleh kedua mempelai secara timbal balik. Dalam Sakramen Perkawinan, klerus adalah “saksi resmi” dari Gereja yang secara gerejawi mengesahkan perkawinan.)
Ketiga pelayan liturgi: uskup, imam/presbiter, diakon adalah kaum klerus, yaitu orang-orang tertahbis. Selain pelayan tertahbis, dalam Kurban Misa, ada pula pelayan tak tertahbis, di antaranya: lektor dan akolit. Keduanya sangat istimewa sebab dulu-dulu keduanya adalah pelayan tertahbis, dalam tahbisan kecil (minor). Sekarang keduanya tidak ditahbiskan (ordinatio), melainkan di-“lantik” (installatio).
Lektor adalah pembaca Alkitab dalam liturgi, akolit adalah pelayan altar yang membantu diakon. Secara khusus lektor melayani Liturgi Sabda, akolit melayani Liturgi Ekaristi. Pada masa kini, para calon imam/presbiter harus melalui tahap menjadi lektor-akolit.
Rev. D. Y. Istimoer Bayu Ajie
Katekis Daring
Seri Liturgi
MENGENAL PELAYAN LITURGI
Bagian II
Syalom aleikhem.
Uskup, imam/presbiter, dan diakon adalah ketiga tingkat pelayan liturgi. Mereka diangkat dengan penerimaan Sakramen Tahbisan. Ketiganya adalah para pemimpin Gereja Katolik. Secara liturgis, uskup dapat melayani (menerimakan) ketujuh sakramen; dalam diri uskup ada kepenuhan tahbisan. Imam/presbiter dapat melayani lima sakramen, yaitu ketujuh sakramen minus Sakramen Penguatan dan Sakramen Tahbisan. Diakon dapat melayani dua sakramen: Sakramen Baptis dan Sakramen Perkawinan.
(Catatan: Sejatinya, uskup sekalipun tak bisa menerimakan ketujuh sakramen sebab Sakramen Perkawinan bukan diterimakan oleh klerus, melainkan oleh kedua mempelai secara timbal balik. Dalam Sakramen Perkawinan, klerus adalah “saksi resmi” dari Gereja yang secara gerejawi mengesahkan perkawinan.)
Ketiga pelayan liturgi: uskup, imam/presbiter, diakon adalah kaum klerus, yaitu orang-orang tertahbis. Selain pelayan tertahbis, dalam Kurban Misa, ada pula pelayan tak tertahbis, di antaranya: lektor dan akolit. Keduanya sangat istimewa sebab dulu-dulu keduanya adalah pelayan tertahbis, dalam tahbisan kecil (minor). Sekarang keduanya tidak ditahbiskan (ordinatio), melainkan di-“lantik” (installatio).
Lektor adalah pembaca Alkitab dalam liturgi, akolit adalah pelayan altar yang membantu diakon. Secara khusus lektor melayani Liturgi Sabda, akolit melayani Liturgi Ekaristi. Pada masa kini, para calon imam/presbiter harus melalui tahap menjadi lektor-akolit.
Rev. D. Y. Istimoer Bayu Ajie
Katekis Daring