Sakramen Mahakudus yang diarak dalam pemindahan Sakramen Mahakudus pada Misa Kamis Putih menggunakan sibori, bukan
monstrans. Aturan Liturgi secara spesifik melarang eksposisi Sakramen
menggunakan Monstrans (Ostensorium) pada tuguran Kamis Putih (Lihat PPP,
no. 55). Tempat penyimpanan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan
pemakaman Tuhan, melainkan untuk menyimpan hosti suci untuk komuni pada
Jumat Agung. Umat beriman hendaknya didorong untuk melanjutkan adorasi (dalam
keheningan) di depan Sakramen Mahakudus selama beberapa waktu di malam
hari itu, sesuai kondisi setempat, namun jangan ada lagi adorasi agung
setelah tengah malam."
Sumber:
Kongregasi Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen; Surat Edaran Perayaan Paskah dan Persiapannya, 16 Januari 1988
Buku Misa Minggu dan Hari Raya, Kanisius 2011
Kongregasi Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen; Surat Edaran Perayaan Paskah dan Persiapannya, 16 Januari 1988
Buku Misa Minggu dan Hari Raya, Kanisius 2011