| Home | Bacaan Harian | Support Renungan Pagi | Renungan Minggu Ini | Kisah Para Kudus | Katekese Iman Katolik | Privacy Policy |

CARI RENUNGAN

>

Seri Katekismus: TIGA WEWENANG USKUP


KATKIT (Katekese Sedikit) No. 273

Seri Katekismus
TIGA WEWENANG USKUP


Syalom aleikhem.
Para uskup Gereja Katolik adalah pengganti Para Rasul, meneruskan tugas pelayanan Para Rasul yang dipilih Tuhan untuk menggembalakan umat-Nya, Umat Allah Perjanjian Baru, yaitu Gereja yang Satu, Kudus, Katolik, Apostolik. Untuk melaksanakan tugas pelayanan, para uskup memiliki tiga wewenang (disebut juga “tiga tugas”): mengajar, menguduskan, memimpin.

Mengajar


Tugas utama para uskup, bersama dengan para presbiter (imam) sebagai rekan sekerja, adalah mewartakan Injil kepada semua orang seperti yang diperintahkan Tuhan. Para uskup pertama-tama adalah pewarta iman. Sebagai pewarta iman, para uskup membawa murid-murid baru kepada Kristus. Murid-murid artinya mereka yang baru mulai mengenal Kristus dan ajaran-Nya. Para uskup adalah pengajar otentik yang membawa otoritas Kristus. Mereka mengajar dengan kewibawaan Tuhan yang diteruskan melalui Para Rasul.

Para uskup menjaga kemurnian iman Gereja. Kemurnian iman yang dimaksud adalah iman yang diwariskan oleh Para Rasul. Kita tahu, Tuhan Yesus dikenal melalui pewartaan Para Rasul, ajaran-Nya diketahui melalui ajaran Para Rasul. Ajaran Para Rasul penting sekali nilai dan wibawanya bagi Gereja dari masa ke masa, karena itulah perlu dijaga kemurniannya. Iman akan Yesus Kristus tak lain adalah iman Para Rasul yang diteruskan lestari dari zaman ke zaman.

Karena Kristus adalah kebenaran, Gereja-Nya ambil bagian dalam kebenaran itu. Wewenang Mengajar yang dimiliki Gereja – istilahnya Magisterium – melindungi Umat Allah dari kekeliruan dan kelemahan iman. Untuk menjalankan tugas pelayanan ini, Kristus menganugerahkan kepada para gembala, yaitu para uskup, karunia “tidak dapat sesat” (infallibilitas) dalam perkara iman dan moral. Maksudnya, Gereja Kristus tidak dapat salah ketika mengajarkan perkara iman dan moral. Ketidakdapatsalahan ini adalah karunia Allah.

Karunia (karisma) ini dijalankan dengan berbagai cara. Pertama, infallibilitas ada pada Imam Agung Roma, Sri Paus, sebagai kepala dewan para uskup, bila ia menetapkan ajaran tentang iman dan moral. Kedua, infallibilitas juga ada pada dewan para uskup bila melaksanakan Wewenang Mengajar bersama dengan Pengganti Petrus, Sri Paus, terutama dalam konsili ekumenis.

Degan kedua cara itulah, Gereja Katolik mengajarkan perkara iman dan moral dengan tanpa sesat. Karena itu, bila Gereja melalui para uskup dalam persatuan dengan Uskup Roma, yaitu Sri Paus, menyatakan suatu ajaran sebagai diwahyukan oleh Allah, umat beriman harus mematuhi penetapan itu dengan kepatuhan kehendak dan akal budi yang suci.

Menguduskan


Para uskup menguduskan Gereja Kristus dengan doa dan karya, dengan pelayanan sabda dan sakramen-sakramen. Mereka menguduskan umat melalui teladan hidup nyata.

Memimpin


Wewenang memimpin yang dimiliki para uskup perlu dipahami sebagai semangat melayani demi membangun iman umat.

** Ringkasan atas Katekismus Gereja Katolik (KGK) No. 888-896

Rev. D. Y. Istimoer Bayu Ajie
Katekis Daring

renunganpagi.id 2024 -

Privacy Policy