| Home | Bacaan Harian | Support Renungan Pagi | Renungan Minggu Ini | Kisah Para Kudus | Katekese Iman Katolik | Privacy Policy |

CARI RENUNGAN

>

Seri Katekismus GEREJA DALAM TIGA STATUS

KATKIT (Katekese Sedikit) No. 282

Seri Katekismus
GEREJA DALAM TIGA STATUS


Syalom aleikhem.
Dalam Kredo, Gereja Katolik mengakui “persekutuan para kudus”. Ungkapan ini punya dua arti: pertama, persekutuan dalam hal-hal kudus (sancta); kedua, persekutuan orang-orang kudus (sancti).

Konkretnya macam mana? Pertama, ketika umat beriman merayakan Kurban Misa dan menyantap Roti Suci Ekaristi, mereka bersekutu dalam hal kudus; yang menyatukan mereka adalah kekudusan (Perayaan Ekaristi dan Tubuh Kristus). Kedua, ketika orang-orang beriman yang setia kepada Sang Kristus berkumpul, di sana terjadi persekutuan orang-orang kudus (yang hidupnya kudus dan selalu dikuduskan oleh rahmat Allah).

Persekutuan dalam hal-hal kudus telah terjadi sejak Gereja Perdana (umat beriman yang mengalami Para Rasul secara langsung). Kitab Kisah Para Rasul 2:42 menyatakan, umat awal di Yerusalem bertekun dalam pengajaran Para Rasul dan persekutuan. Mereka bersekutu dalam iman, dalam sakramen-sakramen, dalam karisma-karisma (anugerah istimewa yang berbeda-beda bagi tiap-tiap umat). Mereka juga saling berbagi milik (saling membantu) dan saling solider (susah senang bersama-sama).

Seperti Gereja Perdana, Gereja pada masa selanjutnya, juga pada masa kini (dan mendatang), bersekutu dalam hal-hal kudus. Ketika sakramen dirayakan, umat bersekutu dalam hal kudus. Ketika ada perayaan Sabda, pembahasan Alkitab, pendalaman iman, di sana hal-hal kudus diselami dan dialami. Ketika berdevosi, berziarah, umat bersekutu dalam hal-hal kudus yang diwariskan oleh leluhur iman sejak semula untuk dipelihara sampai hari akhir.

Itu tadi arti pertama “persekutuan para kudus”. Sejak semula didirikan oleh Kristus, Gereja bersekutu dalam hal-hal kudus. Berdirinya Gereja pun karena kekudusan, yaitu kuasa Roh Kudus, roh pengudus bagi sekalian umat Allah. Hal-hal kudus terjaga dalam Gereja dan mempersatukan semua umat.

Arti kedua “persekutuan para kudus” menyangkut pribadi-pribadi yang tergabung dalam Gereja Kristus. Ingat, Gereja sudah ada sejak abad pertama Masehi, sudah berdiri sekitar dua ribu tahun di bumi ini sehingga banyak warganya telah tiada. Mereka yang telah tiada tidak hilang, melainkan masuk ke dalam kehidupan kekal.

Umat Allah yang telah meninggal “tidak kehilangan” keanggotaan dalam Gereja Kristus. Artinya, ada anggota Gereja yang masih hidup di bumi ini (saya dan anda), ada pula yang telah meninggal dunia dan masuk alam kekal. Anggota Gereja yang telah masuk alam kekal terbagi dalam dua kelompok (taraf): pertama, mereka yang sudah di surga; kedua, mereka yang masih mengalami penyucian.

In short, Gereja Katolik punya warga yang berada dalam tiga status (taraf) yang berbeda: (1) warga yang masih mengembara di dunia; (2) warga yang masih membutuhkan penyucian; (3) warga yang sudah menikmati kebahagiaan abadi. Nomor (1) adalah kita; (2) adalah umat Allah di Purgatori (Api Penyucian); (3) adalah orang-orang suci (santo-santa) di surga.

** Ringkasan atas Katekismus Gereja Katolik (KGK) No. 946-954

Rev. D. Y. Istimoer Bayu Ajie
Katekis Daring

renunganpagi.id 2024 -

Privacy Policy