Bacaan Harian: 12 - 18 Februari 2024

Senin, 12 Februari 2024: Hari Biasa Pekan VI (H). 
Yak. 1:1-11; Mzm. 119:67,68,71,72,75,76; Mrk. 8:11-13. 

Selasa, 13 Februari 2024: Hari Biasa Pekan VI (H).
Yak. 1:12-18; Mzm. 94:12-13a,14-15,18-19; Mrk. 8:14-21.

Catatan:
Peringatan Wajib (Memoria obligatoria) yang jatuh pada hari-hari biasa dalam Masa Prapaskah dirayakan sebagai peringatan fakultatif (memoria ad libitum) (Pedoman Umum Penanggalan Liturgi no. 59.12).
“Masa Prapaskah mempunyai dua ciri khas, yaitu; mengenangkan atau mempersiapkan pembaptisan dan membina tobat” (KL 109). Dalam masa tradisi Gereja Masa Prapaskah menjadi masa untuk “Retret Agung”.
Yang akan dibaptis pada malam Paskah dan orang sesat yang akan kembali ke pangkuan Gereja, hendaknya mempersiapkan diri dan dibimbing secara intensif
Kegiatan pendalaman iman, puasa dan amal amat dianjurkan.
Selama masa Prapaskah, “Alleluya” sebelum Injil atau dalam nyanyian-nyanyian ditiadakan, juga hiasan bunga. Alat-alat musik hanya boleh dimainkan secara sederhana untuk mengiringi nyanyian dan menggarisbawahi ciri tobat, (lih. Perayaan Paskah dan Persiapannya: Seri Dokumen Gerejawi 71, no. 17) kecuali hari Minggu ke-4 dan hari raya serta pesta yang terjadi dalam masa khusus ini (PUMR no. 313. Berkat Penutup hendaknya diucapkan Oratio super populum (doa untuk umat),
 
Rabu, 14 Februari 2024: Hari Rabu Abu (U) Hari Puasa dan Pantang 
Yl. 2:12-18; Mzm. 51:3-4,5-6a,12-13,14,17; 2Kor. 5:20-6:2; Mat. 6:1-6,16-18. 

Kamis, 15 Februari 2024: Hari Kamis Sesudah Rabu Abu (U).
Ul. 30:15-20; Mzm. 1:1-2,3,4,6; Luk. 9:22-25. 

Jumat, 16 Februari 2024: Hari Jumat Sesudah Rabu Abu (U). 
Yes. 58:1-9a; Mzm. 51:3-4,5-6a,18-19; Mat. 9:14-15. 

Sabtu, 17 Februari 2024: Hari Sabtu Sesudah Rabu Abu (U). 
Yes. 58:9b-14; Mzm. 86:1-2,3-4,5-6; Luk. 5:27-32. 

Minggu, 18 Februari 2024: Hari Minggu Prapaskah I (U). 
Kej. 9:8-15; Mzm. 25:4b-5ab,6-7bc,8-9; 1Ptr. 3:18-22; Mrk. 1:12-15. 


Minggu Prapaskah I adalah permulaan Masa Suci terhormat 40 hari. Dalam Perayaan Ekaristi minggu ini, hal ini dapat diungkapkan: misalnya dengan prosesi masuk yang diiringi nyanyian Litani para Kudus. Uskup harus mengadakan perayaan pendaftaran para pelamar dalam gereja Katedral atau juga dalam gereja lain, sesuai dengan kebutuhan pastoral. (Kongregasi Ibadat Ilahi, Perayaan Paskah dan Persiapannya, 16 Januari 1988, No. 23)



terima kasih telah mengunjungi renunganpagi.id, jika Anda merasa diberkati dengan renungan ini, Anda dapat membantu kami dengan memberikan persembahan kasih. Donasi Anda dapat dikirimkan melalui QRIS klik link. Kami membutuhkan dukungan Anda untuk terus menghubungkan orang-orang dengan Kristus dan Gereja. Tuhan memberkati

renunganpagi.id 2024 -

Privacy Policy