Tampilkan postingan dengan label Katekese Liturgi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Katekese Liturgi. Tampilkan semua postingan

Ketentuan Puasa dan Pantang 2023 sesuai dengan Kitab Hukum Kanonik

 



KETENTUAN PUASA DAN PANTANG 2023

1. KETENTUAN

Sesuai dengan Kitab Hukum Kanonik kanon 1249 bahwa semua umat beriman kristiani wajib menurut cara masing-masing melakukan tobat demi hukum ilahi; tetapi agar mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan tobat bersama, ditentukan hari-hari tobat, di mana umat beriman kristiani secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa, menjalankan karya kesalehan dan amal kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang menurut norma kanon-kanon berikut :

Kanon 1250 – Hari dan waktu tobat dalam seluruh Gereja ialah setiap hari Jumat sepanjang tahun, dan juga masa prapaskah.

Kanon 1251 – Pantang makan daging atau makan lain menurut ketentuan Konferensi Para Uskup hendaknya dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu hari yang terhitung hari raya; sedangkan pantang dan puasa hendaknya dilakukan pada hari Rabu Abu dan pada hari Jumat Agung, memperingati sengsara dan wafat Tuhan kita Yesus Kristus.

Kanon 1252 – Peraturan pantang mengikat mereka yang telah berumur genap empat belas tahun; sedangkan peraturan puasa mengikat semua yang berusia dewasa sampai awal tahun ke enampuluh; namun para gembala jiwa dan orang tua hendaknya berusaha agar juga mereka, yang karena usianya masih kurang tidak terikat wajib puasa dan pantang, dibina ke arah cita-rasa tobat yang sejati.

2. PETUNJUK

a. Masa Prapaskah tahun 2023 sebagai hari tobat berlangsung mulai hari Rabu Abu, tanggal 22 Februari 2023 sampai dengan Jumat Agung, tanggal 07 April 2023.

b. Pantang berarti tidak makan makanan tertentu yang menjadi kesukaannya dan juga tidak melakukan kebiasaan buruk, misalnya: marah, boros, dsb. Dan lebih mengutamakan dan memperbanyak perbuatan baik bagi sesama.

c. Puasa berarti makan kenyang tidak lebih dari satu kali dalam sehari

3. CARA MEWUJUDKAN PERTOBATAN

a. Doa

Selama masa Prapaskah hendaknya menjadi hari-hari istimewa untuk meningkatkan semangat berdoa, mendekatkan diri kepada Tuhan dengan tekun mendengarkan dan merenungkan sabda Tuhan serta melaksanakannya dengan setia.

b. Karya amal kasih

Pantang dan puasa selayaknya dilanjutkan dengan perbuatan amal kasih yakni membantu sesama yang menderita dan berkekurangan. Kami mengajak Anda sekalian untuk melakukan aksi nyata amal kasih baik pribadi maupun bersama-sama di lingkungan maupun wilayah.

c. Penyangkalan diri

Dengan berpantang dan berpuasa sesungguhnya kita meneladan Kristus yang rela menderita demi keselamatan kita. Kita mengatur kembali pola hidup dan tingkah laku sehari-hari agar semakin menyerupai Kristus.

4. HIMBAUAN

Selama masa Prapaskah, apabila akan melangsungkan perkawinan hendaknya memperhatikan masa tobat. Dalam keadaan terpaksa seyogyanya pesta dan keramaian ditunda.

Penyesuaian berkaitan dengan Tata Perayaan Ekaristi - TPE 2020

 

Sehubungan dengan sudah dilakukan launching buku Tata Perayaan Ekaristi edisi 2020, maka kami akan memulai transisi penyesuaian kata-kata yang digunakan dalam renungan harian sesuai dengan TPE 2020 atau Missale Romanum 2008,  "dengan hadirnya TPE baru ini, maka buku TPE 2005 tidak digunakan lagi, dalam kesempatan peluncuran TPE baru ini", Ignatius Kardinal Suharyo selaku ketua Konferensi Waligereja Indonesia menyampaikan batas terakhir penggunaan TPE 2005 sampai 1 November 2021 mendatang. 

  Penerapan buku Tata Perayaan Ekaristi yang baru ini bukan sekadar beli buku baru, atau ganti buku, melainkan TPE ini menjadi wujud kesadaran kita bahwa Gereja itu satu.

 Perlu diketahui pada tahun 2008 takhta suci Vatikan menerbitkan Misale Romawi baru, sehingga KWI mengusahakan supaya TPE 2005 yang didasarkan pada Misale Romawi 2002 itu disesuaikan dengan Misale Romawi 2008, maka terbitlah TPE 2020. Mungkin ada yang bertanya, mengapa disebut TPE 2020? Karena TPE ini diselesaikan final pada tahun 2020, seperti halnya TPE bahasa Inggris diselesaikan pada tahun 2010 baru digunakan secara resmi pada hari Minggu Adven I tahun 2011 setahun kemudian.

  Anda yang berminat untuk membeli buku tersebut harus menunggu lebih sabar, karena TPE versi umat belum terbit (9 Mei 2021). Sementara untuk TPE 2020 versi lengkap untuk imam harus memesan dahulu melalui website www.obormedia.com . Pesan sekarang pun barang baru akan datang 2-3 bulan mendatang. 

   Memang tidak mudah, dalam kondisi pandemi ini kita harus menyesuaikan perubahan-perubahan ini. 

  Berkaitan dengan renungan di blog ini, aklamasi sesudah Injil kami akan menggunakan aklamasi dalam bahasa latin berdasarkan Missale Romanum 2008, sedangkan yang lain disesuaikan dengan yang ada di TPE 2020 hanya pada koridor bacaan-bacaan kitab suci.

Berikut kami lampirkan gambaran umum perbedaan TPE 2005 dengan TPE 2020.


  



Sekilas Mengenal Liturgi Kamis Putih: Pemindahan Sakramen Mahakudus kenapa tidak menggunakan Monstrans?

 

Sakramen Mahakudus yang diarak dalam pemindahan Sakramen Mahakudus pada Misa Kamis Putih menggunakan sibori, bukan monstrans. Aturan Liturgi secara spesifik melarang eksposisi Sakramen menggunakan Monstrans (Ostensorium) pada tuguran Kamis Putih (Lihat PPP, no. 55). Tempat penyimpanan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan pemakaman Tuhan, melainkan untuk menyimpan hosti suci untuk komuni pada Jumat Agung. Umat beriman hendaknya didorong untuk melanjutkan adorasi (dalam keheningan) di depan Sakramen Mahakudus selama beberapa waktu di malam hari itu, sesuai kondisi setempat, namun jangan ada lagi adorasi agung setelah tengah malam."



 
 
 
Sumber:
Kongregasi Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen; Surat Edaran Perayaan Paskah dan Persiapannya, 16 Januari 1988
Buku Misa Minggu dan Hari Raya, Kanisius 2011


NYANYIAN MISA HUT RI

 
Syalom aleikhem.
Selain dalam upacara kenegaraan, HUT RI dirayakan juga dalam liturgi Gereja Katolik di Indonesia sebagai solemnitas (‘hari raya’). Kebiasaan ini mengikuti keputusan MAWI (kini KWI, Konferensi Waligereja Indonesia) tahun 1972. Kemerdekaan Indonesia disyukuri dalam liturgi sebagai rahmat Allah.

Lihatlah beberapa tempat, Misa disemarakkan dengan aneka nyanyian wajib nasional khas 17-an: Hari Merdeka, Berkibarlah Benderaku, Andika Bayangkari, dsb. Semestinya, kalau mau patuh pada tata tertib liturgi Katolik yang sah, nyanyian wajib nasional terlarang dinyanyikan dalam Misa. Mengapa terlarang dinyanyikan dalam Misa? Jawabannya sederhana. Setidaknya ada dua jawaban: (1) Misa bukan upacara bendera atau acara kenegaraan; (2) nyanyian liturgi berbeda dengan nyanyian wajib nasional. Berikut ini penjelasannya.

Misa adalah kurban Kristus. Misa adalah perjamuan Tuhan. Misa adalah syukur yang agung atas karya Kristus. Dalam Misa, yang utama adalah Kristus. Ini berbeda ‘kan dengan upacara kenegaraan. Maka, keliru kalau dalam Misa, Kristus “tak disebut” dalam aneka nyanyian yang dilantunkan. Nyanyian wajib nasional tak menyebut Kristus sama sekali. Kalau nyanyian wajib nasional tetap dilagukan dalam Misa, itu namanya “gak nyambung”.

Nyanyian Liturgi

Selanjutnya, mari mengerti bahwa suatu nyanyian diciptakan untuk tujuan tertentu. Nyanyian profan, pop, juga nyanyian rohani sekalipun tak begitu saja bisa dipakai untuk liturgi karena diciptakan bukan untuk liturgi. Ini intinya: dalam liturgi, nyanyian pun adalah doa kepada Allah yang kita sembah. Jangan asal nyanyi dan asal lagu (khususnya waktu Misa HUT RI nanti).

Lagu-lagu wajib nasional, lagu kebangsaan tak dapat dinyanyikan di dalam Misa. Tiada hubungan langsung antara hal kebangsaan dan Misa. Tapi, mengapa kemerdekaan Indonesia dirayakan dalam Misa? Dalam pandangan orang beriman, kemerdekaan adalah anugerah Allah. Jadi, fokus perayaan tetap Allah, tetap Tuhan Yesus, bukan pertama-tama kemerdekaan itu sendiri. Dan, sekali lagi, Misa adalah Kurban Kristus, bukan acara kebangsaan-kenegaraan.

Orang Katolik juga berbangsa dan bernegara. Orang Katolik harus nasionalis (patriotik) seperti wejangan Yang Mulia Soegijapranata, Uskup Semarang kala revolusi: “100% Katolik, 100% patriotik.” Jelas bahwa yang diminta adalah semuanya 100%. Mencampuradukkan Misa dan hal kebangsaan malah menjadikan keduanya tak 100%, jadi setengah-setengah tak jelas. Lalu, bagaimana supaya Misa tetap Misa (100% Katolik) dan hal kebangsaan mendapat tempat (100% Indonesia)?

Paraliturgi

Dalam ilmu liturgi, ada yang disebut “paraliturgi”. Paraliturgi adalah tata cara buatan yang mirip (seakan-akan) liturgi. Paraliturgi diadakan di luar liturgi. Dalam hal Misa, paraliturgi dibuat sebelum atau sesudah Misa. Ini dia! Paraliturgi dapat menjadi solusi untuk Misa HUT RI supaya Misa tetap benar sesuai norma Gereja Katolik sekaligus hal kebangsaan mendapat tempat. Kalau mau menyanyikan lagu-lagu kebangsaan, paraliturgi adalah tempatnya.

Contoh paraliturgi: Umat berkumpul di depan gereja menyanyikan lagu kebangsaan, mendengarkan pembacaan proklamasi dan sejarah singkat bangsa dsb, mendengarkan wejangan atau kisah dari veteran perang dsb. Sesudah itu semua, umat berarak masuk ke dalam gereja, lalu Misa dirayakan. Dengan itu, kita bisa menjadi “100% Katolik, 100% Indonesia”.

Silakan berliturgi dengan patuh pada norma Gereja Katolik sebab Gereja adalah bunda dan guru kita sembari tetap memberi tempat pada hal-ihwal kebangsaan dengan selayaknya. Amin.

R.D. Y. Istimoer Bayu Ajie

Seri Liturgi: TIGA KALIMAT DALAM GLORIA

Seri Liturgi
TIGA KALIMAT DALAM GLORIA

Syalom aleikhem.
Gloria adalah nama Latin untuk madah Kemuliaan dalam Kurban Misa. Dalam tiap-tiap Misa hari Minggu, Gloria selalu ada kecuali pada Masa Prapaskah dan Adven karena sifat masa itu sebagai masa pertobatan yang menantikan kemuliaan (Paskah) – jadi “belum mulia”.

Garis besarnya, Gloria terdiri atas tiga kalimat utama. Kalimat pertama adalah pujian. Kalimat (panjang) kedua adalah doa kepada Allah Bapa. Kalimat (panjang) ketiga adalah doa kepada Yesus Kristus dengan menyebut Roh Kudus dan Allah Bapa.

Tak terlalu mudah memahami isi Gloria. Sebabnya, kalimat-kalimatnya panjang sehingga subjek dan predikat kalimat kadang samar. Namun, kalau kita berpola pada “tiga kalimat”, semua jelas.

Kalimat pertama bermula pada “Kemuliaan kepada Allah”, berakhir pada “yang berkenan pada-Nya”. Kalimat kedua diawali dengan “Kami memuji Dikau”, diakhiri dengan “Bapa yang mahakuasa”. Kalimat ketiga berawal dari “Ya Tuhan Yesus”, berhenti pada “kemuliaan Allah Bapa” sebelum “Amin”.

Kalimat pertama dikutip dari Alkitab, Luk. 2:14. Kalimat kedua bersubjek Bapa. Semua “Dikau” pada kalimat kedua adalah Bapa. Kalimat ketiga subjeknya Yesus Kristus. Semua “Engkau” di situ adalah Tuhan Yesus. Unik, terjemahan Indonesia membedakan “Dikau” (untuk Allah Bapa) dan “Engkau” (untuk Tuhan Yesus) – Latinnya sama. Amin.

Rev. D. Y. Istimoer Bayu Ajie
Presbiter & Katekis Daring

terima kasih telah mengunjungi renunganpagi.id, jika Anda merasa diberkati dengan renungan ini, Anda dapat membantu kami dengan memberikan persembahan kasih. Donasi Anda dapat dikirimkan melalui QRIS klik link. Kami membutuhkan dukungan Anda untuk terus menghubungkan orang-orang dengan Kristus dan Gereja. Tuhan memberkati

renunganpagi.id 2024 -

Privacy Policy